Gubuk Liar di Kolong Tol Marak Lagi
Meski sudah berkali-kali dilakukan penertiban, namun pemulung kembali membangun gubuk-gubuk liar di sepanjang kolong Tol Wiyoto Wiyono hingga area Sungai Bambu, Warakas dan Papango, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ya daripada kita ngontrak rumah yang harga sewanya mahal, mendingan kita tinggal disini aja. Apalagi di sini sudah ada listrik
Puluhan bangunan liar itu mayoritas dihuni pemulung. Dari pengamatan beritajakarta.com, di dalam rumah yang dibangun dari barang-barang bekas itu, para pemulung melengkapi tempat tinggalnya dengan sejumlah barang elektronik, seperti televisi, radio, kipas angin, dispenser, hingga kompor gas.
Papan pengumuman terkait larangan untuk mendirikan bangunan di kolong tol yang terpasang di lokasi itu, sepertinya dianggap pajangan biasa oleh para pemulung. Ancaman penggusuran yang setiap saat bisa dilakukan aparat Pemerintah Kota Jakarta Utara juga tidak membuat mereka khawatir.
397 Bangunan Liar di Kolong Tol Dibongkar“Ya daripada kita ngontrak rumah yang harga sewanya mahal, mendingan kita tinggal di
sini aja. Apalagi di sini sudah ada listrik,” kata Handarto (30), salah seorang penghuni kolong tol, Minggu (20/4).Pemulung asal Cirebon ini mengaku sudah tinggal di kolong tol selama tiga bulan. Ia bersama istri dan kerabatnya menghuni satu blok di tempat tersebut.
Lurah Warakas, Tulus Harjo mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat himbauan untuk tidak tinggal di kolong tol tersebut. “Kami sudah sering memberikan himbauan kepada mereka. Bahkan Februari lalu, saya bersama camat, Sudin Kebersihan dan pihak yang terkait dalam masalah ini bersama-sama memberikan himbauan,” ujar Tulus.
Namun sayangnya himbauan aparat pemerintah tidak digubris. Buktinya hingga kini puluhan bangunan liar di kolong tol hingga kini masih kokoh berdiri. Untuk itulah ia meminta PT Citra Marga Nusa Phala (CMNP) sebagai pengelola jalan tol, untuk ikut bertanggungjawab menertibkan penghuni liar di kolong tol milikinya.
Tulus menambahkan, kebanyakan bangunan liar itu dipakai untuk tempat tinggal, kandang hewan, dan tempat usaha seperti warung. Menurutnya, bangunan liar itu melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.